Hukum Jual Beli Sistem Lelang

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini. Yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa jual-beli sistem lelang pada dasarnya dibolehkan dan halal. Bahkan sebagian ulama menukilkan ijma’ dalam masalah ini, seperti Ibnu Qudamah dan Ibnu Abdil Barr.

Ini adalah pendapat Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/126), dan Syaikhuna Abdurrahman Al-’Adni hafizhahullah dalam Syarhul Buyu’ (hal. 53).
Dalam sistem lelang, penjual tidak diperkenankan menyebutkan terlebih dahulu harga barang yang dilelang, karena dikhawatirkan ada orang yang mendengar dari jauh dan mengira barang itu dihargai dengan nominal tersebut. Namun para pembeli dikumpulkan, lalu salah satu dari mereka menyebutkan harga nominal harga. Kemudian sang penjual mengatakan: “Siapa yang mau menambah harga?” Demikianlah hingga harga barang tersebut berhenti pada orang terakhir yang menyebutkannya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 13/120-121, dan Syarhul Buyu’ hal. 53) Baca pos ini lebih lanjut

Berbisnis dengan modal uang haram

Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/41-42):
Yang pertama: Allah mensyariatkan muamalah di kalangan kaum muslimin dengan akad-akad yang mubah, seperti akad jual-beli, sewa-menyewa, salam, syarikah, dan semisalnya, yang mengandung kemaslahatan hamba.
 Kedua: Allah  mengharamkan sebagian akad karena mengandung unsur kemudaratan, seperti akad riba, asuransi bisnis, dan sebagian jual-beli barang haram seperti jual beli alat musik, menjual khamr, ganja dan rokok, karena mengandung beraneka macam kemudaratan. Baca pos ini lebih lanjut

Hukum bekerja di bank

 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:
“…Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti ini (bank riba), sebab termasuk ta’awun di atas dosa dan permusuhan. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Ma`idah: 2)
Disebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau:
لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكاَتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Melaknat pelaku riba, yang memberi riba, penulis dan kedua saksinya. Beliau berkata: ‘Mereka semua sama’.” Baca pos ini lebih lanjut

Muamalah Yang Baik dalam Masalah Hutang Piutang

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

((مَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ))

“Barangsiapa memudahkan kesukaran seseorang maka Allah akan memudahkan baginya di dunia dan akhirat.”

Jika engkau melihat seorang yang kesulitan, kemudian engkau memudahkan urusannya, maka Allah akan memudahkan urusanmu di dunia dan akhirat. Misal engkau melihat seseorang yang tidak memiliki harta untuk membeli makanan dan minuman untuk keluarganya, namun dia tidak dalam keadaan darurat (sangat mendesak), maka engkau jika memudahkan urusannya, niscaya Allah akan memudahkan urusanmu di dunia dan akhirat. Baca pos ini lebih lanjut

Menerima Hukum-Hukum Allah dengan Cara Menerima, Melaksanakan, Dan Menerapkannya

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Termasuk Akhlak yang Baik bersama Allah ‘Azza Wa Jalla Seseorang Menerima Hukum-Hukum Allah dengan Cara Menerima, Melaksanakan, Dan Menerapkan

Sehingga dia tidak menolak sesuatupun dari hukum-hukum Allah. Jika dia menolak dari sesuatu hukum-hukum Allah, maka ini adalah akhlak yang jelek bersama Allah ‘azza wa jalla,  Baca pos ini lebih lanjut