DIMANA LETAK SHOF ANAK-ANAK?

FATWA ASY-SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH

Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal 284) berkata:

Ucapan Sayyid Sabiq:

“Posisi anak-anak dan para wanita dibanding laki-laki dewasa

Baca pos ini lebih lanjut

APAKAH BERSHAF DENGAN ANAK-ANAK ITU SAH?

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH 
S: Seorang pendengar dari Sudan bertanya: Jika aku sholat bersama seorang anak kecil di belakang imam, sedangkan anak kecil ini belum baligh. Maksudnya: kami bertiga bersama dengan imam, apakah sholatku sah? Apakah seorang anak kecil bisa menyempurnakan shof? Apakah berdirinya anak kecil di shof depan dalam sholat diterima secara syariat? Aku telah membaca sebuah hadits Abu Musa Al-Asy’ariy tentang masalah ini, yaitu bahwa orang-orang lelaki dewasa bershof kemudian setelahnya anak-anak, kemudian para wanita.

Baca pos ini lebih lanjut

HUKUM SHOLAT ANAK YANG BERUMUR KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Ya Syaikh, apa hukum sholat anak kecil yang berumur kurang dari 15 tahun di rumah, karena kadang dia mengganggu orang-orang yang sholat dan bermain-main dengan teman-temannya, atau yang seperti ini?
Baca pos ini lebih lanjut

BAGAIMANA BILA ANAK-ANAK GADUH KETIKA SHOLAT?

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Ya Syaikh, kadang terjadi di masjid kegaduhan sebagian anak-anak kecil. Apakah boleh seorang makmum memutus sholatnya untuk melarang hal itu, atau untuk menoleh saja agar anak-anak itu kecil itu tahu sedang dimarahi setelah itu?

Baca pos ini lebih lanjut

MENGAJAK ANAK-ANAK YANG SUDAH MUMAYYIZ KE MASJID

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
S: Aku mengajak saudaraku yang masih kecil ke masjid beberapa kali. Apakah hal itu boleh untukku, perlu diketahui bahwa dia tidak membuat gelisah orang-orang yang sholat?
J: Jika anak ini sudah mumayyiz, maka pergi dengannya ke masjid adalah perkara yang dituntut, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
 (مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ)
“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat ketika berumur 7 tahun dan pukullah mereka pada umur 10 tahun, apabila mereka meninggalkannya.”
Namun jika anak itu belum mumayyiz, maka lebih baik engkau tidak membawanya, karena dia tidak terlepas dari bermain-main. Mungkin dia akan kencing di masjid dan kadang akan keluar darinya bau tidak enak, sehingga menganggu orang-orang yang sholat.
Jika engkau mengajaknya saat dia sudah mumayyiz, maka tempatkan dia di sisimu, yaitu di sampingmu. Sehingga dia tidak bermain-main di masjid. Dalam keadaan ini tidak ada hak bagi seseorang untuk mengakhirkan anak kecil itu dari tempatnya dalam shof, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
((مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ))
“Barangsiapa yang mendahului kepada perkara yang tidak didahului oleh seorang muslim, maka dia lebih berhak dengannya.” (HR. Abu Dawud 3/177)
Dan karena mengusir anak-anak kecil dari shof -pertama- akan membuat lari mereka dari masjid, membuat mereka benci kepada orang yang mengusir mereka ini, membuat kegalauan orang-orang yang ada di masjid, serta menjadi sebab anak itu bermain-main, karena anak-anak kecil jika dikumpulkan semuanya akan banyak bermain.
Dan tidak ada di sana dalil yang menunjukkan bahwa anak-anak kecil itu diusir dari shof pertama.
Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.” (HR. Muslim)
Maka perintah di dalam hadits ini diarahkan kepada orang-orang yang berakal agar mereka maju sehingga mereka berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga mereka akan memahami lebih dari beliau dan mengambil dari beliau lebih banyak.
Dan lafazh hadits adalah:
((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
Tidaklah lafadznya:
((لاَ يَلِنِي إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
Kalau seandainya lafadz hadits:
((لاَ يَلِنِي إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))
maka kami akan berpendapat: Ya usirlah anak-anak dari shof pertama.
Namun hadits itu perintah bagi orang-orang yang dewasa dan berakal untuk maju dan mereka berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan perbedaan antara keduanya sangat jelas.
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb No. 1348)
***