Hukum transfer uang via bank

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab:
“Bila sangat diperlukan transfer via bank-bank riba, maka tidak mengapa insya Allah, dengan dasar firman Allah:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya.” (Al-An’am: 119)
Tidak syak lagi bahwa transfer via bank termasuk kebutuhan primer masa kini secara umum….” (Fatawa Ibn Baz, 1/148-150, lihat Fatawa Buyu’ hal. 138-139)

Sumber: Majalah AsySyariah Edisi 29 oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah

 

Tinggalkan komentar